Oleh: Herjuno Wahyu. Aji, SE., M.Ak
Yang berubah dan batas waktu yang perlu diperhatikan
Sejak 6 Juli 2026, aturan kuasa Wajib Pajak berubah. PMK 44 Tahun 2026 mencabut PMK 229/PMK.03/2014 yang berlaku lebih dari satu dekade, dan membawa sejumlah perubahan yang berdampak langsung pada cara perusahaan mendelegasikan kewajiban perpajakan.
Bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan karyawan sebagai kuasa pajak, ada masa transisi yang berakhir 31 Desember 2026. Artinya ada tindakan yang perlu diambil sekarang.
Apa itu kuasa Wajib Pajak
Kuasa Wajib Pajak adalah orang yang diberi wewenang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak seperti menyampaikan SPT, mengajukan keberatan, menghadiri pemeriksaan, mengurus restitusi.
PMK 229/2014 membatasi kuasa pada dua kategori saja: konsultan pajak dan karyawan tetap Wajib Pajak. PMK 44/2026 mengubah struktur itu.
Perubahan yang perlu diketahui
1. Tiga kategori kuasa
PMK 44/2026 menetapkan tiga pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa.
Konsultan Pajak adalah seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak dari Kementerian Keuangan. Tidak ada perubahan mendasar di sini, kecuali izin kini harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP, termasuk Coretax.
Pihak Lain adalah kategori baru yang menggantikan konsep "karyawan Wajib Pajak." Pihak Lain adalah siapapun, bukan konsultan pajak dan bukan keluarga, yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Keuangan. Persyaratan brevet atau ijazah D3 yang selama ini melekat pada karyawan digantikan dengan kewajiban memiliki SKT.
Keluarga adalah kategori yang sama sekali baru. Suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan darah atau semenda sampai derajat kedua dari Wajib Pajak kini dapat ditunjuk sebagai kuasa, tanpa syarat kompetensi perpajakan.
2. Karyawan tidak lagi otomatis bisa menjadi kuasa
Perubahan ini yang paling berdampak bagi perusahaan.
Berdasarkan PMK 229/2014, karyawan tetap yang terdaftar dalam SPT Masa PPh 21 dan memiliki brevet atau ijazah perpajakan bisa menjadi kuasa. Kategori itu tidak ada lagi dalam PMK 44/2026.
Agar staf pajak perusahaan dapat terus menjadi kuasa setelah 31 Desember 2026, mereka perlu memiliki SKT sebagai Pihak Lain. Tata cara perolehan SKT diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri tentang konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Masa transisi: staf dengan brevet atau ijazah D3 perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa menggunakan SKK berbentuk kertas hingga 31 Desember 2026.
3. Format Surat Kuasa Khusus
SKK kini bisa dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, atau tetap dalam bentuk kertas melalui KPP. Ada beberapa ketentuan baru yang berlaku.
SKK wajib mencantumkan masa berlaku. Ini tidak diwajibkan dalam PMK 229/2014.
SKK wajib mencantumkan status kuasa yang ditunjuk: Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
Untuk kuasa dari Keluarga, SKK harus dilampiri dokumen bukti hubungan keluarga, berupa salinan kartu keluarga atau surat pernyataan dari pemberi kuasa jika tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama.
4. Kewajiban kuasa bertambah
PMK 44/2026 menambahkan kewajiban yang sebelumnya tidak diatur: kuasa wajib menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak, menjunjung integritas dan etika profesi, dan bertindak sesuai klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki.
Kuasa yang memberikan keterangan menyesatkan kepada Wajib Pajak, atau menghalangi proses pemeriksaan pajak, dapat dikenai sanksi.
5. Kuasa berakhir secara otomatis dalam kondisi tertentu
Selain karena dicabut Wajib Pajak atau masa berlaku SKK habis, pemberian kuasa sekarang juga berakhir otomatis jika Izin Konsultan Pajak atau SKT kuasa dibekukan atau dicabut. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam kondisi ini.
Apa yang perlu dilakukan
Perusahaan yang mengandalkan staf internal sebagai kuasa pajak perlu memastikan staf tersebut mengurus perolehan SKT sebelum 31 Desember 2026. Sampai tanggal itu, SKK kertas dengan lampiran sertifikat brevet atau ijazah perpajakan masih berlaku. Setelah itu, SKT menjadi satu-satunya syarat.
Bagi yang menggunakan konsultan pajak eksternal, pastikan konsultan sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Jika konsultan menggunakan Portal WP, proses ini biasanya berlangsung otomatis, tapi ada baiknya memvalidasi statusnya sebelum memberikan akses Portal WP.
Bagi yang mempertimbangkan menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa, ini sekarang diperbolehkan secara hukum. Yang perlu diingat: keluarga tidak diwajibkan memiliki pemahaman perpajakan. Untuk urusan yang kompleks, kuasa dari konsultan pajak atau Pihak Lain ber-SKT lebih aman.
Satu hal yang tidak perlu dilakukan: mengganti SKK lama. SKK yang dibuat berdasarkan PMK 229/2014 dan sudah disampaikan ke DJP tetap berlaku sampai kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai.
Ringkasan perubahan
|
Aspek |
PMK 229/2014 |
PMK 44/2026 |
|
Kategori kuasa |
Konsultan Pajak + Karyawan WP |
Konsultan Pajak + Pihak Lain + Keluarga |
|
Syarat karyawan/staf |
Brevet / D3 Perpajakan / Sertifikat Konsultan |
Wajib memiliki SKT sebagai Pihak Lain |
|
Keluarga sebagai kuasa |
Tidak diatur |
Diperbolehkan, tanpa syarat kompetensi |
|
Format SKK |
Kertas saja |
Elektronik atau kertas |
|
Masa berlaku SKK |
Tidak wajib dicantumkan |
Wajib dicantumkan |
|
Pendaftaran kuasa |
Dokumen fisik ke DJP |
Melalui Portal WP atau KPP |
|
Batas transisi staf lama |
Tidak ada |
31 Desember 2026 |
Jika perusahaan Anda memiliki staf pajak yang selama ini menjadi kuasa, ada batas waktu yang perlu diantisipasi. Tim Herdinn Consulting siap membantu Anda memetakan langkah yang diperlukan. Hubungi kami untuk konsultasi.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (berlaku 6 Juli 2026).
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum atau pajak. Konsultasikan permasalahan spesifik dengan konsultan yang berkualifikasi.








