The City Tower Lt.12 Unit N1

+62.21-5021 9720

ATURAN KEBERATAN PAJAK BERUBAH SEJAK AWAL 2025, TAPI BANYAK WAJIB PAJAK BELUM TAHU

Oleh: Herjuno Wahyu. Aji, SE., M.Ak & Fakry, SE.

Sejak 1 Januari 2025, kerangka teknis pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak berubah total. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, yang lebih dari satu dekade menjadi acuan praktisi, digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Perubahan ini berjalan seiring beroperasinya sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Tax manager dan jajaran di atasnya perlu memahami ketiga peraturan ini secara terpadu, karena kesalahan administratif kecil pada keberatan kini dapat berakibat fatal terhadap hak Wajib Pajak (WP) melanjutkan sengketa ke Pengadilan Pajak.

Pengertian Keberatan dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

Keberatan adalah upaya hukum administratif pertama yang dapat ditempuh WP sebelum sengketa pajak berlanjut ke tahap banding. Dasarnya ada pada Pasal 25 UU KUP untuk pengajuannya, Pasal 26 untuk jangka waktu penyelesaian oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), dan Pasal 26A sebagai pendelegasian tata cara teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan. Untuk objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dasar serupa juga terdapat pada Pasal 15 undang-undang yang mengatur pajak tersebut.

PMK 118/2024 dalam Pasal 9 ayat (1) memperluas objek keberatan menjadi tujuh jenis: empat jenis Surat Ketetapan Pajak (Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, dan Lebih Bayar), pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak PBB. Dua objek terakhir merupakan tambahan baru, sebelumnya diatur tersendiri di luar PMK 9/2013. Keberatan hanya boleh menyasar materinya, yaitu jumlah rugi, jumlah pajak terutang, materi pemotongan/pemungutan, atau besarnya PBB terutang; alasan lain, misalnya prosedur penerbitan ketetapan, tidak dipertimbangkan.

Enam syarat formal dalam Pasal 10 ayat (2) PMK 118/2024 harus terpenuhi kumulatif agar Surat Keberatan diproses lebih jauh. Pertama, surat diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah yang dipotong/dipungut, jumlah rugi, atau jumlah PBB terutang menurut versi WP, disertai alasannya. Kedua, satu Surat Keberatan hanya diajukan untuk satu objek sebagaimana telah disebutkan di atas. Ketiga, untuk SKPKB dan SKPKBT, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sesuai yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan. Keempat, pengajuan dilakukan dalam tiga bulan sejak Surat Ketetapan Pajak dikirim, pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan (SKP) PBB diterima, kecuali karena keadaan di luar kekuasaan WP. Kelima, surat ditandatangani oleh WP sendiri, Wakil sesuai pengertian UU KUP, atau Kuasa pemegang surat kuasa khusus. Keenam, WP tidak sedang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang PBB atas objek yang sama.

Keadaan di luar kekuasaan WP yang memperpanjang toleransi tiga bulan kini lebih luas: bencana alam, nonalam, dan sosial yang dibuktikan keputusan pejabat berwenang, terbitnya Surat Keputusan Pembetulan jabatan yang mengubah jumlah pajak terutang, atau keadaan lain yang ditetapkan DJP. Jika salah satu syarat formal tersebut tidak terpenuhi, Surat Keberatan tidak dipertimbangkan; sebagai gantinya terbit surat pemberitahuan, yang bukan Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat dijadikan dasar banding. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban bayar pajak maupun pelaksanaan penagihan, meski bagian SKPKB dan SKPKBT yang tidak disetujui dan belum dibayar saat keberatan diajukan tertangguh hingga satu bulan sejak Surat Keputusan Keberatan terbit.

Tahapan Keberatan Menurut PMK 118/2024 dan Perbedaannya dengan PMK 9/2013

PMK 118/2024 lahir dari semangat simplifikasi regulasi. Satu peraturan ini mencabut dan menggantikan lima peraturan sekaligus: PMK 8/PMK.03/2013 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, PMK 9/PMK.03/2013 tentang keberatan beserta perubahannya melalui PMK 202/PMK.03/2015, PMK 11/PMK.03/2013 tentang pembetulan, PMK 253/PMK.03/2014 tentang keberatan PBB beserta perubahannya melalui PMK 249/PMK.03/2016, dan PMK 81/PMK.03/2017 tentang pengurangan denda administratif PBB. Dengan demikian, keberatan atas SPPT dan SKP PBB, yang dahulu diatur tersendiri, kini menyatu dalam satu bab bersama keberatan atas Surat Ketetapan Pajak pada umumnya.

Kerangka besar tahapan keberatan tidak berubah drastis. Setelah Surat Keberatan diterima, DJP meneliti pemenuhan syarat formal dalam paling lama satu bulan. Jika tidak terpenuhi, terbit surat pemberitahuan dan untuk kekurangan tertentu WP masih dapat mengajukan ulang sepanjang belum lewat tiga bulan. Jika terpenuhi, DJP melanjutkan dengan penelitian materi keberatan, yang dapat melibatkan peminjaman atau permintaan buku, catatan, data, dan informasi, permintaan keterangan kepada pihak ketiga, pembahasan dan klarifikasi melalui surat panggilan yang dituangkan dalam berita acara, serta pemeriksaan untuk tujuan lain. Permintaan pertama dipenuhi dalam lima belas hari kerja, kedua sepuluh hari kerja, dan tambahan bila masih diperlukan. Sebelum Surat Keputusan Keberatan terbit, WP diberi kesempatan hadir melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang dilampiri hasil penelitian keberatan. DJP wajib memutus paling lama dua belas bulan sejak Surat Keberatan diterima sesuai Pasal 26 ayat (1) UU KUP; bila terlampaui tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.

Di balik kerangka besar yang serupa, terdapat sejumlah perbedaan substantif antara PMK 118/2024 dan PMK 9/2013. Pertama, kewenangan penelitian materi keberatan diperluas. PMK 9/2013 hanya memberi kewenangan meminjam dokumen, meminta keterangan WP dan pihak ketiga, meninjau tempat WP, melakukan pembahasan dan klarifikasi, serta pemeriksaan untuk tujuan lain. PMK 118/2024 menambahkan kewenangan melakukan penilaian, peninjauan lapangan yang lebih rinci hingga mencakup identifikasi, pengukuran, dan pemetaan, serta pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara mitra. Penilaian dan peninjauan lapangan relevan untuk keberatan PBB yang baru masuk ruang lingkup keberatan umum, sementara pertukaran informasi mendukung keberatan yang bersamaan dengan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP).

Kedua, PMK 118/2024 mewajibkan WP menyatakan tertulis dalam surat pernyataan apabila tidak memiliki sebagian atau seluruh buku, catatan, data, atau informasi yang diminta. Ketentuan ini tidak dikenal PMK 9/2013, dan memberi kepastian bagi peneliti keberatan untuk memutus berdasarkan dokumen yang tersedia.

Ketiga, mekanisme tindak lanjut ketidakhadiran WP diperkaya Pada PMK 9/2013, jika WP tidak menggunakan hak hadir setelah menerima SPUH, DJP hanya membuat berita acara ketidakhadiran dan melanjutkan proses. PMK 118/2024 menambahkan opsi bagi WP yang tidak hadir untuk menyampaikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan secara tertulis paling lama sepuluh hari kerja sejak SPUH, serta menegaskan bahwa pelaksanaan hak hadir atau penyampaian tanggapan oleh Kuasa diakui sebagai pelaksanaan oleh WP sendiri.

Keempat, pengaturan keberatan yang bersamaan dengan Prosedur Persetujuan Bersama menjadi lebih operasional. PMK 9/2013 hanya mengatur konsekuensi saat Surat Keputusan Keberatan diterbitkan: mempertahankan temuan pemeriksaan jika Persetujuan Bersama belum ada, atau memperhitungkannya jika sudah ada. PMK 118/2024 memberi pilihan aktif sebelum SPUH dikirim, yaitu mengajukan pencabutan keberatan jika materi yang disengketakan sama dengan materi Prosedur Persetujuan Bersama, atau penyesuaian keberatan jika ada materi sengketa lain di luar itu, dengan jawaban DJP paling lama satu bulan.

Kelima, ada ketentuan baru tentang tindak lanjut putusan gugatan terhadap surat pemberitahuan yang menyatakan keberatan tidak memenuhi syarat. Jika WP menggugat surat pemberitahuan tersebut ke Pengadilan Pajak, jangka waktu dua belas bulan penyelesaian tertangguh, terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim sampai Putusan Gugatan diterima DJP; jika setelah itu Surat Keputusan Keberatan belum terbit, keberatan dianggap dikabulkan. Ketentuan ini mengisi kekosongan yang tidak diatur eksplisit dalam PMK 9/2013.

Keenam, sanksi administratif berupa denda turun dari 50% menjadi 30% dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP. Sanksi ini tetap dikenakan jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, maupun jika Surat Keputusan Keberatan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, sebagaimana juga berlaku pada PMK 9/2013. Yang baru di PMK 118/2024, sanksi juga dikenakan jika putusan banding atas Surat Keputusan Keberatan berupa tidak dapat diterima, atau bandingnya dicabut. Pengecualian seperti pada PMK 9/2013 tetap berlaku: pencabutan keberatan, keberatan tidak dipertimbangkan karena syarat formal tidak terpenuhi, atau diajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan. Khusus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak PBB, sanksi 30% ini sama sekali tidak berlaku, dan PMK 118/2024 turut mengecualikan WP dari sanksi denda banding pada Pasal 27 ayat (5d) dan (5f) UU KUP jika banding atau peninjauan kembali ditolak atau dikabulkan sebagian.

Ketujuh, konsekuensi pencabutan keberatan diatur lebih ketat. PMK 9/2013 hanya menyatakan WP yang mencabut keberatan tidak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. PMK 118/2024 memperluas: jika pencabutan disetujui, WP tidak dapat mengajukan kembali keberatan maupun pengurangan/pembatalan ketetapan tidak benar atas objek yang sama, meski tetap dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Sebagai penyeimbang, keberatan yang dicabut dapat diajukan ulang sepanjang belum ada interaksi material dengan DJP (peminjaman/permintaan dokumen, permintaan keterangan, pembahasan dan klarifikasi, pemeriksaan tujuan lain, penilaian, atau peninjauan) dan jangka waktu tiga bulan belum terlampaui.

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Melalui Coretax Berdasarkan PMK 81/2024

Perubahan substansi PMK 118/2024 tidak lepas dari perubahan saluran administrasi yang diatur PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax. PMK 118/2024 sendiri menunjuk PMK 81/2024 sebagai rujukan tata cara penyampaian permohonan dan pengajuan, termasuk keberatan, serta penerbitan dan penyampaian Surat Keputusan Keberatan kepada WP.

Prinsip dasar PMK 81/2024 adalah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan WP dilakukan secara elektronik melalui Portal WP, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau Contact Center. Jalur non-elektronik, baik langsung maupun melalui pos, ekspedisi, atau kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan DJP, hanya digunakan jika WP benar-benar tidak dapat mengaksesnya secara elektronik, misalnya karena infrastruktur belum tersedia, gangguan teknis, atau bencana.

Untuk menggunakan Portal WP, setiap WP terlebih dahulu memiliki Akun WP yang disediakan DJP, namun penggunaannya baru efektif setelah diaktivasi, baik secara elektronik melalui Portal WP maupun langsung ke KPP atau KP2KP. Aktivasi hanya disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler WP telah tervalidasi. Akun ini menjadi tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian seluruh dokumen perpajakan, termasuk pengajuan keberatan dan Surat Keputusan Keberatan.

Dokumen yang disampaikan melalui jalur elektronik berbentuk Dokumen Elektronik dan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik, baik tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk Menteri, maupun tidak tersertifikasi menggunakan Kode Otorisasi yang diterbitkan DJP bersamaan dengan aktivasi Akun WP. Untuk WP Badan, penandatanganan dilakukan oleh Wakil WP sesuai definisi UU KUP, misalnya pengurus, kurator bagi WP pailit, atau likuidator bagi WP dalam likuidasi, atau pihak yang sah ditunjuk Wakil tersebut. Jika dikuasakan, penandatanganan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi milik Kuasa, bukan WP, dan Dokumen Elektronik demikian memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kertas.

Atas Surat Keberatan elektronik yang diterima lengkap, sistem menerbitkan bukti penerimaan otomatis, dan tanggalnya menjadi tanggal dokumen diterima DJP, sekaligus titik tolak penghitungan jangka waktu tiga bulan pengajuan dan dua belas bulan penyelesaian. PMK 81/2024 juga mengatur pengecualian bagi WP yang terpaksa menggunakan jalur kertas via pos, ekspedisi, atau kurir: untuk pengajuan keberatan sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 15 Undang-Undang PBB, bukti dan tanggal pengiriman surat itu sendiri berlaku sebagai bukti dan tanggal penerimaan, terlepas kapan dokumen tersebut kemudian direkam ke sistem. Jika WP menyampaikan Dokumen Elektronik dan dokumen kertas yang sama untuk hak yang sama, yang diakui adalah dokumen yang pertama terekam dalam sistem, dan bukti penerimaan atau pengirimannya menjadi acuan tanggal.

Surat Keputusan Keberatan termasuk keputusan yang dapat diterbitkan secara elektronik. Penandatanganannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi milik pejabat berwenang, atau Segel Elektronik tersertifikasi jika penerbitannya otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak. Surat Keputusan Keberatan elektronik dikirim melalui Akun WP dan/atau pos elektronik terdaftar, dan versi kertasnya tidak diterbitkan kecuali atas permintaan WP atau pertimbangan DJP. Jika WP telah menyetujui Akun WP sebagai sarana penerimaan keputusan saat aktivasi, tanggal pengiriman ke akun itu menjadi sekaligus tanggal Surat Keputusan Keberatan dikirim dan diterima. Tanggal ini menandai mulainya jangka waktu banding ke Pengadilan Pajak, sehingga keterlambatan memeriksa Akun WP dapat menghilangkan hak banding tanpa disadari.

Bagi tax manager, beberapa implikasi praktis layak diperhatikan. Alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler pada Akun WP harus tetap mutakhir, karena seluruh notifikasi dan dokumen resmi, dari SPUH hingga Surat Keputusan Keberatan, masuk ke akun tersebut tanpa selalu disertai pemberitahuan terpisah lewat surat fisik. Dokumen pendukung sebaiknya disiapkan dalam format digital sejak penyusunan Surat Keberatan, karena permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dalam penelitian keberatan juga dilaksanakan lewat modul Portal WP. Kewenangan penandatanganan elektronik bagi Wakil maupun Kuasa perlu disiapkan jauh sebelum batas tiga bulan pengajuan keberatan, karena penerbitan Sertifikat Elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memerlukan waktu tersendiri.

Penutup

Tiga peraturan ini saling melengkapi dan bekerja sebagai satu sistem terkait pemenuhan hak WP untuk mengajukan keberatan, Pasal 25 UU KUP, PMK 118/2024, dan PMK 81/2024. Bagi tax manager, kombinasi ketiganya menuntut kecermatan lebih tinggi dibanding era PMK 9/2013, karena kesalahan formal kini lebih cepat terdeteksi dan berakibat melalui sistem yang serba tercatat.

Penghitungan jangka waktu tiga bulan sebaiknya didasarkan pada tanggal bukti penerimaan elektronik Coretax, bukan tanggal internal penyusunan dokumen, karena itulah acuan DJP. Pastikan pula penandatangan, baik WP, Wakil, maupun Kuasa, memiliki kewenangan sah serta Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang masih berlaku.

Terakhir, keputusan mencabut keberatan perlu dipertimbangkan matang, karena di bawah PMK 118/2024 konsekuensinya bisa menutup kemungkinan mengajukan kembali keberatan atas objek yang sama jika interaksi substantif dengan DJP sudah terjadi. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut secara saksama, hak WP untuk berkeberatan dapat tetap terjaga sekaligus terhindar dari risiko gugur pada tahap formal yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.


Berita Terkait