The City Tower Lt.12 Unit N1

+62.21-5021 9720

PAJAK MASUKAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN KARENA SKEMA BESARAN TERTENTU: BOLEHKAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA?

Oleh: Herjuno Wahyu. Aji, SE., M.Ak

Mengapa Ini Penting

Perusahaan jasa pengiriman paket di Indonesia memungut PPN dengan skema besaran tertentu. Konsekuensinya diatur tegas. Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa untuk kegiatan usahanya tidak dapat dikreditkan.

Pertanyaannya muncul di rezim pajak yang lain. Apakah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan itu boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan?

Otoritas pajak dalam sejumlah pemeriksaan menjawab tidak. Koreksi atas pembebanan Pajak Masukan semacam ini telah terjadi pada beberapa perusahaan di industri jasa pengiriman dan sebagian sengketanya kini bergulir di Pengadilan Pajak. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) bahkan mengangkat persoalan ini secara terbuka pada Juni 2026, dengan menyebut biaya logistik nasional saat ini setara 24% PDB, jauh di atas Singapura, 8% dan Malaysia, 10% (www.kontan.co.id, 2026).

Angka itu perlu diberi konteks. Perhitungan resmi terbaru oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menggunakan metode input-output dan basis data BPS, mencatat rasio biaya logistik nasional turun ke 14,29% PDB pada periode 2022-2023, dari sekitar 24% pada 2020 (www.antaranews.com, 2023). Selisih ini bukan berarti salah satu pihak keliru; keduanya memakai metodologi dan tahun rujukan yang berbeda, dan asosiasi industri kerap menilai perbaikan versi pemerintah belum sepenuhnya tercermin di lapangan.

Yang tidak berubah dari kedua versi angka ini adalah kesimpulannya. Biaya logistik Indonesia, dengan metode manapun, tetap tergolong tinggi dibandingkan negara tetangga yang berada di kisaran 8-10% PDB. Pemerintah sendiri menargetkan penurunan bertahap menuju kisaran itu dalam beberapa tahun ke depan. Sengketa pajak seperti yang dibahas di artikel ini adalah salah satu variabel kecil, namun nyata, dalam persoalan besar tersebut.

Bagi perusahaan yang terdampak, ini bukan persoalan teknis kecil. Nilai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Jika tidak boleh dikreditkan dan tidak boleh pula dibiayakan, beban itu ditanggung penuh oleh perusahaan tanpa jalan keluar fiskal apa pun.

Latar Belakang: Bagaimana Skema Ini Bekerja

Skema ini bukan barang baru. Perkembangannya dapat diringkas dalam tiga fase.

2010 sampai Maret 2022. PMK-75/PMK.03/2010 menetapkan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket, yaitu 10% dari jumlah yang ditagih. Pasal 3 PMK yang sama menegaskan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa tersebut tidak dapat dikreditkan.

2021. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menambahkan Pasal 9A ke dalam UU PPN, yang memperkenalkan istilah "besaran tertentu" dan menyatakan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.

April 2022 sampai sekarang. PMK-71/PMK.03/2022 menggantikan pengaturan Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan jumlah yang ditagih. Larangan pengkreditan Pajak Masukan dipertahankan, dan dipertegas pula dalam Pasal 15 ayat (3) PP 44/2022.

Ilustrasi sederhananya begini. Perusahaan kurir menagih ongkos kirim Rp1 miliar dalam satu masa. PPN yang dipungut hanya 1,1% (10% dari tarif 11%), yaitu Rp11 juta. Sementara itu, perusahaan membayar Pajak Masukan, misalnya Rp50 juta, atas pembelian label pengiriman, segel kemasan, dan jasa pemasaran. Rp50 juta itu tidak dapat dikreditkan. Uangnya sudah keluar, fakturnya sah, dan barangnya nyata dipakai untuk usaha. Pertanyaannya tinggal satu: bolehkah Rp50 juta itu menjadi biaya pengurang penghasilan bruto?

Dua Pandangan yang Berhadapan

Pandangan otoritas pajak bertumpu pada frasa "telah diperhitungkan". Dalam Lampiran PER-14/PJ./2010 dan Petunjuk Pengisian Formulir 1111 B3 (PER-11/PJ/2013), dijelaskan bahwa Pajak Masukan pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam rangka usaha tersebut. Dari sini ditarik Kesimpulan, karena sudah "diperhitungkan" dalam formula, membebankannya lagi sebagai biaya akan menimbulkan manfaat ganda. Pembebanan hanya boleh satu kali. Setidaknya satu putusan Pengadilan Pajak yang telah dipublikasikan sejalan dengan pandangan ini, meskipun dengan konstruksi fakta yang spesifik.

Pandangan Wajib Pajak, yang menurut hemat kami memiliki pijakan hukum lebih kuat, berangkat dari pemisahan dua rezim yang berbeda.

Pertama, kreditabilitas adalah urusan rezim PPN. Sedangkan deductibility adalah urusan rezim PPh. Kedua instrumen administratif di atas hanya menjelaskan mengapa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Tidak satu kata pun di dalamnya menyatakan Pajak Masukan itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Lompatan dari premis PPN ke kesimpulan PPh dilakukan tanpa satu ketentuan pun yang menjembataninya.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh secara tegas memasukkan "pajak kecuali Pajak Penghasilan" sebagai biaya yang dapat dikurangkan, tanpa kualifikasi mengenai sebab suatu pajak menjadi tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang memuat daftar biaya yang dilarang bersifat limitatif: hanya Pajak Penghasilan dan sanksi perpajakan yang disebut. PPN atau Pajak Masukan tidak ada di dalamnya. Sebagai norma pengecualian, Pasal 9 semestinya ditafsirkan ketat, bukan diperluas melalui penafsiran yang memberatkan Wajib Pajak. Perluasan semacam itu sulit didamaikan dengan asas legalitas pemungutan pajak dalam Pasal 23A UUD 1945.

Ketiga, dalil "telah diperhitungkan" tidak pernah disertai metodologi. Baik PMK-75/2010 maupun PMK-71/2022 tidak menjelaskan bahwa angka 10% dihitung sebagai proksi rata-rata Pajak Masukan industri. Yang sesungguhnya terjadi dalam skema ini adalah penurunan tarif efektif Pajak Keluaran, bukan pengkreditan Pajak Masukan. Keduanya peristiwa hukum yang berbeda.

Keempat, kedudukan instrument hukumnya. PER Dirjen Pajak adalah peraturan administratif-teknis tentang bentuk dan isi SPT. Ia tidak berwenang menciptakan norma substantif baru yang membatasi hak fiskal Wajib Pajak di rezim PPh, ranah yang menjadi wilayah eksklusif UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Perlu dicatat, argumen manfaat ganda juga rapuh secara faktual apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan pembukuannya mencatat Pajak Masukan sebagai bagian dari biaya perolehan sejak awal, dilaporkan pada kolom "Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan" dalam SPT Masa PPN, dan dibebankan sebesar 100% nilai faktur. Dalam kondisi itu tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati dua kali.

Implikasi Praktis

Selama belum ada penegasan regulasi atau yurisprudensi yang ajek, perusahaan yang menggunakan skema besaran tertentu sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut.

  1. Catat secara bruto dan konsisten. Bebankan Pajak Masukan sebagai bagian dari harga perolehan dalam satu akun biaya, tanpa akun Pajak Masukan tersendiri, sesuai standar akuntansi.
  2. Laporkan pada kolom yang benar. Pajak Masukan dilaporkan sebagai "Tidak Dapat Dikreditkan" dalam Formulir 1111 B3, bukan pada kolom yang dikreditkan.
  3. Bebankan utuh, bukan sebagian. Pembebanan berdasarkan persentase internal tanpa dasar normatif telah ditolak Pengadilan Pajak. Bebankan 100% nilai faktur yang dapat dicocokkan dengan dokumen.
  4. Siapkan dokumentasi hubungan usaha. Faktur pajak, bukti pembayaran, dan penjelasan keterkaitan biaya dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  5. Antisipasi risiko koreksi. Perbedaan tafsir masih nyata. Posisi hukum yang terdokumentasi sejak awal jauh lebih kuat daripada argumen yang disusun setelah pemeriksaan datang.

Kesimpulan

Menurut pandangan kami, Pajak Masukan yang benar-benar dibayar dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha memenuhi seluruh unsur biaya fiskal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, terlepas dari sebab administratif yang membuatnya tidak dapat dikreditkan. Larangan pembebanannya tidak tertulis dalam UU PPh, Peraturan Pemerintah, maupun PMK mana pun. Namun harus diakui pula bahwa otoritas pajak dan setidaknya satu majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebaliknya, dan Indonesia tidak menganut preseden yang mengikat. Setiap sengketa akan diputus berdasarkan fakta dan pembuktiannya masing-masing.

Kepastian sejati hanya akan datang dari dua arah, penegasan tertulis dalam peraturan setingkat PMK ke atas atau terbentuknya yurisprudensi yang konsisten. Sampai saat itu tiba, kualitas pembukuan dan dokumentasi adalah pertahanan terbaik Wajib Pajak.

Key Takeaways

  • Skema besaran tertentu (dulu Nilai Lain) melarang pengkreditan Pajak Masukan, tetapi tidak ada satu pun ketentuan setingkat undang-undang, PP, atau PMK yang melarang pembebanannya sebagai biaya PPh.
  • Dalil "telah diperhitungkan" hanya bersumber dari instrumen administratif petunjuk pengisian SPT dan tidak disertai dasar perhitungan kuantitatif.
  • Pasal 9 ayat (1) UU PPh bersifat limitatif dan hanya melarang pembebanan PPh serta sanksi perpajakan, sehingga perluasannya ke Pajak Masukan bertentangan dengan asas legalitas.
  • Pembebanan harus utuh sebesar nilai faktur, tercatat bruto, dan dilaporkan benar dalam SPT Masa PPN untuk mematahkan dalil manfaat ganda.
  • Risiko koreksi masih nyata. Dokumentasikan posisi hukum sejak awal dan konsultasikan dengan penasihat pajak sebelum mengambil posisi dalam SPT Tahunan.

Artikel ini merupakan analisis edukatif dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Penerapan pada situasi konkret memerlukan penelaahan fakta dan dokumen masing-masing perusahaan.


Berita Terkait