The City Tower Lt.12 Unit N1

+62.21-5021 9720

PP 24/2026 BERLAKU: SIAPA YANG WAJIB LAPOR PEB DAN SPT MASA PPN EKSPOR BATUBARA, KELAPA SAWIT, DAN PADUAN BESI?

Oleh: Herjuno Wahyu. Aji, SE., M.Ak

Sejak 1 Juni 2026, perusahaan batubara, kelapa sawit, dan paduan besi yang selama ini rutin menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai dan melaporkan ekspor dalam SPT Masa PPN menghadapi satu pertanyaan mendesak: “Apakah kewajiban itu masih di tangan mereka, atau sudah beralih ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah?”

Pertanyaan ini tidak sederhana. PP Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor. Tapi PP ini berdiri di atas UU Perdagangan, bukan UU Pajak maupun UU Kepabeanan. Jawabannya bergantung pada dua hal: fase implementasi yang berlaku dan model keterlibatan DSI dalam transaksi ekspor.

Dua Kerangka Hukum yang Tidak Bisa Dipisahkan

Ada dua undang-undang yang harus dibaca bersamaan sebelum membahas implikasi PP 24/2026. Pertama, UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 1 angka 14 mendefinisikan ekspor sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pasal 11A mewajibkan pemberitahuan pabean atas setiap barang yang akan diekspor. Dari dua pasal ini, eksportir dipahami sebagai pihak yang bertanggung jawab mengajukan PEB ke kantor Bea Cukai.

Kedua, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf a mendefinisikan "melakukan ekspor" sebagai kegiatan mengeluarkan BKP berwujud dari daerah pabean tanpa melalui penyerahan kepada pihak lain. PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dengan tarif 0% berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a, sekaligus berhak mengajukan restitusi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (4b).

Dari dua kerangka ini, satu hal menjadi pijakan analisis: siapa yang tercatat sebagai eksportir dalam PEB, dialah yang pada prinsipnya bertanggung jawab atas pelaporan ekspor dalam SPT Masa PPN.

Apa yang Sebenarnya Diatur PP 24/2026?

PP Nomor 24 Tahun 2026 berpijak pada Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bukan pada UU Perpajakan maupun UU Kepabeanan. Pasal 3 PP ini menetapkan komoditas SDA strategis yang pada tahap awal mencakup batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy), hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor dalam dua model: sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang menjalankan mandat tersebut. Penjelasan Pasal 7 huruf a PP 24/2026 menguraikan bagaimana ekspor melalui DSI dioperasionalkan: pelaku usaha menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data kepada DSI melalui sistem terintegrasi, termasuk CEISA, SINSW, INATRADE, SiMoDIS, dan MOMS.

PP 24/2026 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada instansi berwenang masing-masing. Untuk aspek perpajakan, diperlukan ketentuan teknis dari DJP yang akan mengatur mekanisme pelaporan dan restitusi PPN dalam skema ini. Ketentuan teknis tersebut menjadi referensi yang harus dicermati pelaku usaha sebelum menetapkan posisi pelaporan yang definitif.

Fase I dan Fase II: Perbedaan yang Kelihatan Sepele tapi Tidak

Tiga Peraturan Menteri Perdagangan turunan PP 24/2026 yakni Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, merancang implementasi dua fase dengan konsekuensi pajak yang berbeda.

Aspek Fase I
(1 Jun s.d. 31 Des 2026)
Fase II
(paling lambat 1 Jan 2027)
Yang melakukan ekspor Pelaku usaha, melalui DSI Hanya DSI
Eksportir dalam PEB Pelaku usaha DSI (model pemilik); perlu kepastian hukum (model perantara tunggal)
Pelapor ekspor di SPT Masa PPN Pelaku usaha DSI (model pemilik); bergantung ketentuan teknis DJP (model perantara tunggal)
Status ET (Eksportir Terdaftar) Dokumen pelengkap pabean; berlaku s.d. 31 Des 2026 Beralih ke ET milik DSI
Kewajiban baru pelaku usaha Lapor dokumen ekspor dan data ke DSI via sistem terintegrasi Bergantung model yang diterapkan

 

Fase I: Yang Berubah dan yang Tidak

Permendag 16/2026 tentang kelapa sawit paling eksplisit merumuskan ketentuan Fase I:

"Pelaku usaha selain BUMN Ekspor dapat melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis... menggunakan Persetujuan Ekspor... melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean."

Permendag 15/2026 tentang batubara dan Permendag 17/2026 tentang paduan besi menggunakan konstruksi yang sama. Tiga hal dapat disimpulkan langsung dari teks ketiga Permendag ini.

  • Pelaku usaha masih yang melakukan Ekspor selama Fase I.

Buktinya adalah nomor dan tanggal pendaftaran PEB di kantor pabean. Dari sini, kewajiban pelaporan ekspor di SPT Masa PPN dan hak restitusi Pajak Masukan tidak berubah selama Fase I.

  • ET (Eksportir Terdaftar) kini berstatus sebagai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 2 ayat (3) Permendag 15/2026 menyebut ET secara eksplisit sebagai "dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor." Ini pergeseran regulasi yang penting: ET bukan lagi izin ekspor utama, melainkan lampiran wajib pada PEB.

  • Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen ekspor dan data kepada DSI.

Pasal 11 huruf c Permendag 15/2026 dan Pasal 9 huruf b Permendag 17/2026 mewajibkan penyampaian dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data tambahan kepada DSI melalui sistem terintegrasi. Ini kewajiban baru yang tidak ada sebelumnya.

Dengan demikian, selama Fase I tidak terjadi pergeseran dalam siapa yang mengajukan PEB. Pelaporan ekspor dalam SPT Masa PPN tetap di tangan pelaku usaha, dan hak restitusi Pajak Masukan tidak terpengaruh, sampai ada ketentuan teknis perpajakan dari DJP yang mengatur sebaliknya.

Fase II: Pergeseran Bergantung pada Model BUMN Ekspor

Setelah 31 Desember 2026, hanya DSI yang dapat mengekspor komoditas SDA strategis (Pasal 11 huruf e Permendag 15/2026). Bentuk pergeserannya berbeda tergantung model yang diterapkan.

Model pemilik. DSI membeli komoditas dari pelaku usaha domestik, lalu mengekspornya sebagai pemilik barang. Pelaku usaha menjual ke DSI, ini adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 291 sampai dengan Pasal 294), sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026, DSI selaku BUMN berstatus Pemungut PPN. Tarif pemungutan dihitung "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai" (Pasal 293 PMK 81/2024).

PMK 81/2024 Pasal 292 menetapkan cakupan Pemungut PPN meliputi BUMN, BUMN hasil restrukturisasi pemerintah setelah 1 April 2015, dan perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Perlu dicatat pula, PMK 1/2026 memperbarui definisi BUMN menjadi mencakup juga badan usaha yang di dalamnya terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara RI. Pasal 291 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur pengecualian penting: jika penjual juga berstatus Pemungut PPN, penjual yang memungut, bukan pembeli. Ini relevan apabila pelaku usaha merupakan anak BUMN.

DSI kemudian mengekspor sebagai pemilik barang, memenuhi definisi "melakukan ekspor" dalam Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf a UU PPN. PEB atas nama DSI, dan DSI melaporkan ekspor dalam SPT Masa PPN-nya dengan tarif 0%.

Model perantara tunggal. DSI tidak membeli barang. Pelaku usaha tetap pemilik komoditas, sementara DSI memfasilitasi ekspor. Istilah "perantara tunggal" tidak terdefinisi dalam UU Kepabeanan, UU PPN, maupun KUHPerdata. Kepastian teknis tentang siapa yang mengajukan PEB dan melaporkan SPT Masa PPN pada model ini sepenuhnya bergantung pada ketentuan teknis perpajakan yang sedang disiapkan DJP.

Lima Pertanyaan yang Menunggu Kepastian Hukum

PP 24/2026 tidak mengatur implikasi perpajakan. Ada lima pertanyaan teknis yang harus dijawab oleh ketentuan teknis DJP dan aturan turunan lainnya.

  • Pertama, siapa yang secara formal mengajukan PEB pada model perantara tunggal setelah Fase II berlaku, dan apa implikasinya terhadap hak restitusi Pajak Masukan pelaku usaha penghasil barang?
  • Kedua, apakah penyerahan barang dari pelaku usaha ke DSI dalam model perantara tunggal merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN, mengingat kepemilikan tidak berpindah?
  • Ketiga, bagaimana interaksi antara status DSI sebagai Pemungut PPN berdasarkan PMK 81/2024 dengan perannya sebagai eksportir, terutama apabila pelaku usaha juga berstatus Pemungut PPN sebagai anak BUMN dengan kepemilikan langsung di atas 25%?
  • Keempat, apakah pelaku usaha penghasil barang tetap dapat mengajukan restitusi Pajak Masukan secara mandiri setelah status eksportir beralih ke DSI dalam Fase II?
  • Kelima, apakah jasa yang diterima DSI sebagai perantara tunggal merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN?

Kesimpulan

Selama Fase I hingga 31 Desember 2026, tidak terjadi pergeseran dalam dokumen kepabeanan maupun pelaporan pajak. Pelaku usaha masih yang melakukan ekspor berdasarkan teks Permendag, PEB terdaftar atas nama pelaku usaha, dan kewajiban pelaporan ekspor di SPT Masa PPN beserta hak restitusi Pajak Masukan tidak berubah. Yang baru hanya kewajiban menyampaikan dokumen ekspor dan data kepada DSI melalui sistem terintegrasi.

Setelah Fase II berlaku pada 1 Januari 2027, pada model pemilik, seluruh kewajiban ekspor dan perpajakan beralih ke DSI; pelaku usaha hanya melaporkan penjualan domestik ke DSI. Pada model perantara tunggal, mekanisme teknisnya bergantung sepenuhnya pada ketentuan teknis DJP yang sedang disiapkan.

Ada empat langkah yang bisa dilakukan pelaku usaha sekarang.

  • Pertama, pastikan sistem pelaporan ke DSI melalui CEISA dan SINSW sudah terhubung dan berjalan sebelum 31 Desember 2026.
  • Kedua, pantau penerbitan ketentuan teknis DJP yang akan mengatur mekanisme pelaporan PPN dan restitusi dalam skema ekspor melalui DSI.
  • Ketiga, identifikasi model yang akan diterapkan DSI dalam transaksi ekspor perusahaan, apakah pemilik atau perantara tunggal, karena konsekuensi perpajakannya berbeda.
  • Keempat, sebelum Fase II berlaku, konsultasikan posisi pajak perusahaan dengan DJP untuk mendapatkan kepastian hukum atas perlakuan PPN yang tepat.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atau pajak. Untuk permasalahan spesifik, konsultasikan dengan konsultan hukum atau pajak yang berkualifikasi.


Berita Terkait