The City Tower Lt.12 Unit N1

+62.21-5021 9720

MARKETPLACE KINI MEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN SELLER: PANDUAN LENGKAP PMK 37/2025

Oleh: Herjuno Wahyu. Aji, SE., M.Ak

Ringkasan: Sejak 14 Juli 2025, penyelenggara e-commerce yang ditunjuk pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Artikel ini menjelaskan siapa yang terdampak, bagaimana mekanismenya, dan apa yang perlu disiapkan seller maupun tim finance.

Mengapa Ini Penting

Selama ini, seller yang berjualan di marketplace menghitung dan menyetorkan sendiri pajak penghasilannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pemerintah mengubah titik pemungutan itu. Marketplace kini yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan atas transaksi seller-nya kepada negara.

Ini bukan tarif atau objek pajak baru. Yang berubah adalah siapa yang bertanggung jawab memungutnya,  dari seller sendiri, menjadi platform tempat ia berjualan. Bagi seller, artinya sebagian pajak sudah terpotong otomatis sebelum dana cair ke rekening. Bagi tim finance perusahaan yang berjualan lewat marketplace, ini menambah satu proses rekonsiliasi baru yang perlu masuk ke siklus akuntansi bulanan.

Latar Belakang

PMK 37/2025 ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025 (Berita Negara Tahun 2025 Nomor 489). Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang KUP, yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk "Pihak Lain" sebagai pemungut pajak, sebuah rezim yang sebelumnya juga menjadi dasar pemungutan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pajak atas transaksi aset kripto.

Secara sederhana, PMK ini menempatkan marketplace pada posisi yang sama seperti bendahara pemerintah atau pemberi kerja dalam skema withholding tax yang sudah lama dikenal, pihak yang menguasai arus pembayaran, diberi kewajiban memungut pajak atas pembayaran itu.

Siapa yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Tidak semua platform otomatis menjadi pemungut. Menurut Pasal 3, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik berkedudukan di dalam maupun luar negeri, ditunjuk sebagai pemungut jika memenuhi dua syarat sekaligus:

  1. Menggunakan rekening escrow untuk menampung penghasilan seller; dan
  2. Memiliki nilai transaksi dan/atau jumlah traffic yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic tersebut belum ditetapkan dalam PMK ini. Pasal 4 mendelegasikan penetapannya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan terpisah. Penunjukan resmi masing-masing platform juga dilakukan oleh Dirjen Pajak, bukan otomatis berlaku untuk semua marketplace begitu PMK ini terbit.

Catatan editorial: sampai artikel ini ditulis, keputusan Dirjen Pajak mengenai batasan tersebut dan daftar platform yang resmi ditunjuk belum kami verifikasi ketersediaannya. Seller disarankan mengonfirmasi status ini langsung ke marketplace tempat mereka berjualan.

Siapa yang Dipungut

Pasal 5 mendefinisikan "Pedagang Dalam Negeri" yang dipungut sebagai orang pribadi atau badan yang memenuhi dua kriteria kumulatif. Pertama, menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Kedua, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode negara Indonesia. Definisi ini juga mencakup perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui sistem elektronik tersebut.

Bagaimana Mekanismenya

Tarif dan dasar pengenaan. Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM (Pasal 8 ayat 1). Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace (Pasal 8 ayat 2) — bukan saat barang terjual atau saat dana diteruskan ke seller.

Status pungutan. Bagi seller dengan omzet tertentu yang dikenai PPh final (misalnya PPh final UMKM 0,5%), pungutan ini menjadi bagian dari pelunasan pajak final tersebut (Pasal 8 ayat 4). Bagi seller lain, pungutan ini diperhitungkan sebagai kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun (Pasal 8 ayat 3). Jika ternyata ada selisih kurang antara PPh final yang seharusnya terutang dan yang telah dipungut, seller wajib menyetor sendiri kekurangannya (Pasal 8 ayat 6, Pasal 9). Sebaliknya, jika ada selisih lebih, seller dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 8 ayat 7).

Dokumen tagihan sebagai bukti pungut. Pasal 12 mewajibkan setiap dokumen tagihan mencantumkan nilai PPh Pasal 22 yang dipungut, dan dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak yang setara dengan bukti potong pada umumnya. Dokumen ini penting disimpan seller sebagai dasar kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.

Pengecualian: Transaksi yang Tidak Dipungut

Pasal 10 mengatur enam kategori transaksi yang dikecualikan dari pemungutan:

  1. Penjualan oleh orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada tahun pajak berjalan, dengan syarat telah menyampaikan surat pernyataan omzet;
  2. Jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra pengemudi aplikasi transportasi;
  3. Penjualan oleh pihak yang memegang surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh;
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana;
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata sejenis oleh pabrikan/pedagang/pengusaha emas; dan
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Poin penting yang sering terlewat adalah pengecualian ini tidak berlaku otomatis. Untuk kategori 1 dan 3, seller wajib lebih dulu menyampaikan surat pernyataan atau SKB kepada marketplace sebelum penghasilan diterima (Pasal 6 ayat 4). Jika informasi ini tidak disampaikan, marketplace tetap wajib memungut 0,5%, bahkan terhadap seller yang sebenarnya memenuhi syarat bebas pungut (Pasal 8 ayat 8).

Perlu dicatat pula bahwa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace tetap terutang pajak penghasilan seperti biasa, dan tetap wajib dipotong/dipungut, disetor, serta dilaporkan sesuai ketentuan umum yang berlaku (Pasal 10 ayat 2).

Contoh Kasus

Kasus 1: Seller UMKM dengan omzet besar. Seorang seller menjual barang senilai Rp10.000.000  melalui marketplace pada satu masa pajak. Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000 saat pembayaran diterima. Karena seller ini dikenai PPh final UMKM 0,5% dari omzet, pungutan Rp50.000 tersebut langsung menjadi pelunasan PPh final bulan itu, tidak perlu disetor lagi secara terpisah, sepanjang jumlahnya sudah sesuai.

Kasus 2: Seller orang pribadi dengan omzet kecil. Seorang seller perorangan memperkirakan omzetnya tahun ini tidak akan melebihi Rp500.000.000. Ia menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace sebelum transaksi pertama di tahun berjalan. Selama pernyataan itu berlaku dan omzetnya benar tidak melampaui batas, transaksinya tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun jika di pertengahan tahun omzetnya ternyata melampaui Rp500.000.000, ia wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui (Pasal 6 ayat 6–7)  dan sejak saat itu pemungutan mulai berjalan pada awal bulan berikutnya (Pasal 7 ayat 3).

Implikasi Praktis

Bagi seller perorangan dan UMKM: periksa posisi omzet tahun berjalan, siapkan surat pernyataan bila memenuhi syarat pengecualian, dan pastikan NPWP/NIK serta alamat korespondensi sudah lengkap di setiap marketplace tempat berjualan. Simpan seluruh dokumen tagihan sebagai bukti pungut untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bagi perusahaan yang berjualan melalui marketplace: pungutan ini perlu masuk ke proses rekonsiliasi kredit pajak bulanan, bukan hanya diperhitungkan saat SPT Tahunan. Tim finance sebaiknya memastikan dokumen tagihan dari setiap platform tersimpan rapi dan dapat ditelusuri kembali ke masing-masing transaksi.

Bagi penyelenggara marketplace: kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan ini disertai sanksi ganda bila tidak dipatuhi, baik dalam ranah peraturan perpajakan maupun ranah peraturan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (Pasal 16).

Kesimpulan

PMK 37/2025 tidak menciptakan pajak baru. Ia memindahkan tanggung jawab pemungutan pajak penghasilan seller dari mekanisme setor-sendiri menjadi dipungut oleh marketplace. Dampak terbesarnya bukan pada besaran tarif, melainkan pada kebutuhan administrasi. Seller yang tidak proaktif menyampaikan data justru berisiko dipungut lebih dari seharusnya, sementara perusahaan yang berjualan lewat marketplace perlu proses baru untuk memastikan kredit pajaknya tidak hilang begitu saja.

Key Takeaways

  • Berlaku sejak 14 Juli 2025; marketplace yang ditunjuk Dirjen Pajak memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto seller dalam negeri.
  • Pungutan ini adalah pelunasan (bagi seller PPh final) atau kredit pajak (bagi seller lain), bukan beban pajak tambahan.
  • Pengecualian (omzet ≤Rp500 juta, SKB, mitra kurir, pulsa, emas, tanah/bangunan) tidak berlaku otomatis, wajib surat pernyataan/SKB disampaikan lebih dulu.
  • Dokumen tagihan dari marketplace adalah bukti pungut resmi. Simpan untuk pelaporan SPT Tahunan.
  • Batasan penunjukan platform (nilai transaksi/traffic) berdasarkan keputusan Dirjen Pajak.

Artikel ini disusun berdasarkan teks resmi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Untuk kasus spesifik yang memerlukan analisis lebih lanjut, diskusika dengan konsultan pajak Anda.


Berita Terkait