Proses sengketa pajak tidak berhenti di tahap keberatan. Ketika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak berhak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan dalam kondisi tertentu menempuh Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Kami hadir sebagai kuasa hukum yang mendampingi wajib pajak di Pengadilan Pajak — menyusun surat banding, mempersiapkan dokumen, mewakili dalam persidangan, dan menyusun kesimpulan. Jika diperlukan, kami melanjutkan pendampingan hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

