Keberatan adalah satu-satunya kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan argumen secara lengkap kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum sengketa naik ke Pengadilan Pajak. Kualitas surat keberatan dan kelengkapan bukti pada tahap ini sangat menentukan arah penyelesaian sengketa.
Kami menyusun dan mengajukan keberatan dengan pendekatan litigasi yang terstruktur — memetakan pokok sengketa, menyusun argumen hukum yang kuat, dan mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan agar posisi wajib pajak terjaga hingga tahap banding.

