Dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda
Para konsultan kami tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki keahlian khusus dalam bidang konsultasi dan advokasi pajak. Ini memastikan mereka dapat memberikan solusi terbaik untuk berbagai kebutuhan perpajakan Anda.
Tim kami memadukan latar belakang akademis yang kuat dengan pengalaman industri yang mendalam. Hal ini memastikan mereka memiliki pengetahuan teoritis dan pemahaman praktis tentang lanskap perpajakan.
Kami mengedepankan dedikasi untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada klien. Hal ini menunjukkan fokus kami pada kepuasan klien dan menyediakan solusi terbaik.
Tim kami menyediakan layanan konsultasi pajak untuk perorangan dan perusahaan, mulai dari kepatuhan pajak dan dukungan transaksi hingga implementasi proses praktik terbaik dan penataan struktur bisnis. Layanan kami berfokus pada pengurangan risiko pajak dan meminimalkan biaya kepatuhan pajak.
Transaksi lintas batas negara yang signifikan telah membuat aturan harga transfer menjadi sorotan utama otoritas pajak. Penting bagi perusahaan untuk memperhatikan strategi perusahaan dan bagaimana mereka menentukan harga produk atau jasa kepada afiliasi sesuai dengan prinsip arm's length. Herdinn Consulting memiliki pengalaman luas dalam menangani sengketa pajak dan litigasi, termasuk masalah harga transfer. Kami juga dapat membantu dalam pembuatan dokumentasi harga transfer.
Kami mendampingi klien sepanjang proses pemeriksaan pajak, mulai dari mewakili mereka dan mengevaluasi proses pemeriksaan, hingga membantu mereka menanggapi temuan pemeriksaan. Kami juga menyiapkan surat sanggahan dan mendampingi klien selama pembahasan akhir di Kantor Pajak. Selain itu, kami membantu klien dalam klarifikasi data atau keterangan yang diminta oleh pihak berwenang (SP2DK), memastikan perusahaan Anda didukung sepenuhnya selama seluruh proses sengketa pajak.
Tim kepatuhan pajak kami akan membantu Anda dalam menyiapkan laporan pajak bulanan dan tahunan. Kami juga akan menelaah penyesuaian fiskal dan kertas kerja Anda untuk memastikan perhitungan pajak terutang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.