Oleh: Herjuno W. Aji, SE., M.Ak & Nuryaqien Suzikrie SH., MH
Perkembangan industri logistik berbasis platform digital telah melahirkan model hubungan kerja yang tidak sepenuhnya tunduk pada kerangka hukum konvensional. Saat ini, perusahaan logistik—khususnya yang beroperasi melalui ekosistem aplikasi—lazim memberikan insentif kepada mitranya tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga dalam bentuk natura (benefit in kind). Insentif ini sangat beragam, mulai dari fasilitas kerja seperti helm, jas hujan, dan powerbank, subsidi operasional seperti voucher bahan bakar, perlindungan sosial berupa akses layanan kesehatan, hingga penyediaan unit kendaraan bermotor dengan skema bagi hasil.
Fenomena ini memunculkan dua isu hukum utama yang saling bertautan. Pertama, bagaimana mengklasifikasikan hubungan hukum antara kurir dan perusahaan logistik? Apakah ini murni hubungan pekerja–majikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, ataukah sekadar hubungan kemitraan setara yang tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)? Kedua, terkait dengan aspek teknis perpajakan, bagaimana mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan berupa natura yang diterima kurir?
Penentuan Karakter Hubungan Hukum
Dalam teori hukum, penentuan karakter suatu hubungan hukum tidak semata-mata bergantung pada label atau judul yang tertera dalam perjanjian. Doktrin substance over form (mengutamakan substansi ekonomi di atas bentuk formal), yang dianut kuat baik dalam hukum perdata maupun hukum pajak, menghendaki agar hakikat hubungan hukum yang sesungguhnya diutamakan di atas formalitas penamaan.
Menurut Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja didefinisikan sebagai “hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat tiga unsur kumulatif yang harus terpenuhi secara bersamaan untuk menyatakan adanya hubungan kerja.
Unsur pertama adalah pekerjaan (arbeid). Harus ada pekerjaan tertentu yang dilakukan oleh pihak pekerja. Dalam konteks kurir, unsur ini tidak terbantahkan karena kurir jelas menjalankan pekerjaan pengantaran barang atau dokumen.
Unsur kedua adalah upah (loon). Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan upah sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Ini mencakup pembayaran yang ditetapkan menurut perjanjian, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
Unsur ketiga adalah perintah (gezag atau subordinasi). Ini adalah unsur yang paling determinan sekaligus paling sering dipersengketakan. Unsur subordinasi—yakni adanya kewenangan pemberi kerja untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan cara pekerjaan dilakukan—merupakan garis demarkasi utama yang membedakan hubungan kerja dari hubungan kemitraan.
Di sisi lain, hubungan kemitraan dalam konteks usaha tidak memiliki bab pengaturan tersendiri di KUH Perdata. Secara konstruktif, hubungan ini disandarkan pada beberapa ketentuan umum perjanjian. Pasal 1313 KUH Perdata mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap pihak lain. Selanjutnya, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian, yang secara implisit mensyaratkan adanya kehendak bebas dari para pihak yang berkedudukan setara. Terkait penyediaan jasa, Pasal 1601 a KUH Perdata mengatur tentang perburuhan (dienstbetrekking), di mana satu pihak mengikatkan diri di bawah perintah pihak lain. Sementara itu, konsep kemitraan (maatschap) yang diatur dalam Pasal 1618–1652 KUH Perdata secara esensial meniscayakan tiga hal: (a) kesetaraan posisi para pihak, (b) tujuan bersama untuk mencari keuntungan, dan (c) ketiadaan subordinasi hierarkis.
Mencermati uraian di atas, hubungan hukum antara kurir dan perusahaan logistik platform digital tidak dapat dikualifikasikan secara bebas secara sepihak. Kenyataannya, terdapat kualifikasi hubungan hukum yang sangat bergantung pada fakta spesifik operasional masing-masing perusahaan. Hubungan ini akan dikualifikasikan sebagai hubungan kerja (pekerja–majikan) apabila perusahaan terbukti secara sepihak menetapkan jam kerja tetap, mewajibkan pemakaian seragam dan atribut perusahaan, menentukan rute atau wilayah kerja, mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara real-time (misalnya lewat pelacakan GPS yang ketat), dan memiliki mekanisme sanksi atau disiplin internal (seperti pemutusan sepihak atau suspend akun). Dalam skenario ini, kurir memenuhi kualifikasi sebagai pekerja berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, hubungan tersebut lebih tepat disebut kemitraan (sui generis) apabila kurir memiliki kebebasan penuh dalam menentukan jam kerjanya sendiri, dapat bekerja untuk platform pesaing secara simultan (tidak ada klausul eksklusivitas), menggunakan kendaraan dan peralatan miliknya sendiri, serta menanggung risiko usaha secara mandiri (misalnya biaya perawatan kendaraan dan bahan bakar). Dalam kategori ini, konstruksi hukumnya lebih mendekati kemitraan mandiri yang tunduk pada prinsip-prinsip KUH Perdata. Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa dalam hal terdapat keraguan mengenai karakter sebenarnya dari hubungan hukum tersebut, presumsi hukum seyogianya mengarah pada adanya hubungan kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Prinsip ini sejalan dengan Doktrin Presumption of Employment yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO) melalui Rekomendasi No. 198 Tahun 2006.
Perlakuan PPh atas Insentif Natura Kurir
Dinamika kualifikasi hubungan hukum ini berimplikasi langsung pada aspek perpajakan, khususnya terkait pemberian natura. Sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan kenikmatan (fringe benefits) pada prinsipnya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak penerima, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh terdahulu. Namun, UU HPP mengubah paradigma perpajakan ini secara fundamental.
Melalui UU HPP, Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh direvisi sehingga menetapkan bahwa objek pajak mencakup: “...penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan...” Penambahan frasa “termasuk natura dan/atau kenikmatan” secara eksplisit menegaskan bahwa insentif non-tunai yang diterima kurir kini, secara prinsip, merupakan objek PPh.
Meskipun demikian, tidak semua natura serta-merta dipajaki. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 juncto PMK Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) mengatur serangkaian pengecualian. Dalam konteks kurir logistik, beberapa pengecualian yang relevan meliputi:
- Pengecualian karena dinikmati secara bersama (Pasal 4 huruf a PMK 66/2023): Berlaku untuk natura yang fasilitasnya dinikmati secara kolektif oleh seluruh karyawan atau mitra tanpa diskriminasi.
- Pengecualian karena daerah tertentu (Pasal 4 huruf b PMK 66/2023): Diperuntukkan bagi natura yang diberikan kepada pegawai atau mitra yang beroperasi di daerah tertentu (terpencil dan minim infrastruktur).
- Pengecualian karena syarat kerja (Pasal 4 huruf c PMK 66/2023): Meliputi natura yang wajib diberikan demi kelancaran dan keselamatan pekerjaan, seperti peralatan kerja, alat pelindung diri (helm, jas hujan, sepatu keselamatan), dan seragam yang diwajibkan oleh perusahaan.
- Pengecualian karena batas nilai tertentu (Pasal 4 huruf e PMK 66/2023): Berlaku untuk jenis-jenis natura tertentu yang nilainya masih di bawah ambang batas (threshold) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (misalnya parsel hari raya atau fasilitas olahraga tertentu).
Mekanisme Pemotongan PPh atas Natura
Bila natura yang diterima kurir tidak termasuk dalam pengecualian di atas, maka natura tersebut terutang PPh. Pasal 21 ayat (1) UU PPh mewajibkan pihak yang membayarkan penghasilan untuk melakukan pemotongan pajak. Ketentuan operasionalnya kemudian ditegaskan dalam Pasal 4 PMK Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). Skema pemotongannya sangat bergantung pada hasil uji kualifikasi hubungan hukum antara perusahaan logistik dan kurir.
Jika terbukti bahwa hubungan tersebut adalah hubungan kerja dan kurir berstatus sebagai pegawai tidak tetap, maka berlaku ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan 16 ayat (2) PMK 168/2023. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Nilai pasar dari natura yang diterima akan diakumulasikan ke dalam penghasilan bruto kurir untuk menghitung total PPh Pasal 21 yang terutang.
Namun, jika hubungan tersebut dikualifikasikan sebagai kemitraan, kurir berstatus sebagai “Bukan Pegawai”. Dalam hal ini, berlaku ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4); dan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023 terkait pemotongan PPh atas imbalan jasa. Nilai natura dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto. Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari total penghasilan bruto (termasuk nilai natura) tersebut.
Permasalahan teknis muncul dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas natura. Sebagai ilustrasi, bayangkan perusahaan logistik memberikan insentif berupa paket perjalanan umroh gratis kepada kurir berprestasi. Perusahaan tidak memberikan uang tunai kepada kurir, melainkan membayar biaya umroh tersebut secara langsung kepada Biro Perjalanan Haji dan Umrah (BPHU). Lalu, bagaimana perusahaan bisa “memotong” pajak dari transaksi yang tidak melibatkan penyerahan uang tunai kepada pihak yang dipotong? Untuk menjawab persoalan ini, makna kata “pemotongan” dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh perlu dibedah melalui tiga pendekatan interpretasi hukum: gramatikal, teleologis, dan historis.
Secara gramatikal, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “memotong” berarti mengambil sebagian dari sesuatu. Dalam konteks fiskal, ini bermakna mengambil sebagian porsi dari suatu pembayaran sebelum sisanya diserahkan kepada penerima. Pemaknaan literal ini menuntut prasyarat logis: harus ada arus dana kas (payment flow) yang melintasi tangan pemotong. Jika pendekatan gramatikal ini diterapkan secara kaku pada kasus insentif umrah—di mana perusahaan logistik membayar langsung ke BPHU—maka secara harfiah tidak ada dana yang mampir di tangan kurir sehingga “tidak ada yang bisa dipotong”.
Namun, pemahaman literal ini harus diuji dengan interpretasi teleologis (tujuan undang-undang). Tujuan utama Pasal 21 UU PPh adalah memastikan pajak dipungut secara efisien pada sumbernya (withholding at source). Ini adalah pondasi sistem pay-as-you-earn (PAYE) yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Jika penafsiran gramatikal yang kaku dipertahankan, perusahaan dapat dengan mudah melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) secara massal dengan cara merestrukturisasi seluruh skema remunerasi pegawainya menjadi bentuk natura atau pembayaran langsung ke pihak ketiga.
Oleh karena itu, penafsiran ini harus disempurnakan dengan interpretasi historis. UU HPP secara sengaja memperluas basis pajak untuk mencakup natura demi mewujudkan keadilan perpajakan. Perluasan objek pajak ini menuntut agar kewajiban “pemotongan” dalam Pasal 21 (yang teksnya lahir sebelum natura menjadi objek pajak) dibaca secara evolutif (evolutieve interpretatie atau dynamische interpretatie). Makna pemotongan harus dipahami secara dinamis, menyesuaikan dengan sifat objek pajak baru yang tidak melulu berwujud uang kas.
Lantas, bagaimana teknis pemotongan tanpa melibatkan serah terima uang tunai ini dilakukan? Perusahaan logistik pada praktiknya dapat menempuh dua metode. Metode pertama adalah memotong PPh terutang dari komponen pembayaran tunai lainnya yang menjadi hak kurir (misalnya memotong honorarium pengiriman pada bulan tersebut). Namun, metode ini berisiko tinggi memicu sengketa keperdataan, mengingat kurir bisa saja menerima penghasilan tunai (“slip gaji”) yang sangat minim—bahkan berpotensi negatif atau berutang—hanya untuk menutupi beban pajak dari insentif umrahnya.
Sebagai solusi yang lebih aman dan adil, perusahaan logistik dapat menggunakan metode kedua: melakukan penambahan penghasilan kotor secara proporsional (gross-up). Dalam skema gross-up, perusahaan logistik pada hakikatnya memberikan “tunjangan pajak” kepada kurir. Besaran tunjangan ini dihitung sedemikian rupa sehingga jumlahnya sama persis dengan beban PPh Pasal 21 yang terutang atas nilai fasilitas umrah tersebut. Dengan demikian, kewajiban pemotongan pajak terpenuhi tanpa harus menggerus penghasilan tunai rutin (uang take-home pay) yang menjadi hak kurir.
Kesimpulan
Menentukan kewajiban perpajakan atas natura yang diterima kurir logistik sangat bergantung pada klasifikasi hubungan hukum yang mendasarinya, yang harus dinilai secara kasuistis menggunakan prinsip substance over form. Jika realitas operasional menunjukkan adanya unsur perintah dan pengawasan yang dominan, hubungan tersebut masuk ranah ketenagakerjaan, sehingga kurir berstatus sebagai pegawai (pekerja) dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan natura secara penuh. Sebaliknya, jika kurir terbukti memiliki independensi dan otonomi yang kuat dalam menjalankan pekerjaannya, hubungan ini terkualifikasi sebagai kemitraan (kurir berstatus Bukan Pegawai), yang memungkinkan penerapan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari nilai penghasilan bruto natura tersebut.
Sejak berlakunya UU HPP, natura telah sah menjadi objek pajak yang harus dipotong PPh-nya, meskipun hal ini menimbulkan tantangan teknis ketika objek pajak tidak berwujud uang tunai. Melalui pendekatan interpretasi hukum yang dinamis, kewajiban pemotongan PPh atas natura tetap melekat pada perusahaan logistik. Untuk menghindari pemotongan yang menggerus penghasilan tunai (upah) kurir, metode gross-up (pemberian tunjangan pajak senilai PPh terutang) menjadi solusi administratif yang paling ideal dan minim risiko sengketa. Hal ini tidak hanya menjamin kepatuhan perusahaan terhadap otoritas pajak, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan keperdataan antara perusahaan dan kurirnya.






