The City Tower Lt.12 Unit N1

+62.21-5021 9720

PP NOMOR 20 TAHUN 2026 DAN REKONSTRUKSI RASIONALITAS INSENTIF PPH FINAL UMKM

Oleh: Herjuno W. Aji, SE., M.Ak & Nuryaqien Suzikrie SH., MH

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) pada April 2026. Peraturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Perubahan ini tidak bisa dibaca sebagai revisi teknis semata. Melalui PP 20/2026, otoritas fiskal secara sadar mempersempit lingkup penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen—sebuah keputusan yang mencerminkan komitmen negara menyelaraskan fungsi redistributif pajak dengan kepentingan anggarannya (budgetair).

Inti perubahan itu terletak pada pembatasan subjek hukum yang berhak memanfaatkan tarif preferensial tersebut. Di bawah PP 55/2022, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Firma masih dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen sepanjang omzet tahunan mereka tidak melampaui Rp4,8 miliar. PP 20/2026 mengubah skema itu secara mendasar: fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dihapus batasan waktunya, sementara PT non-perorangan, CV, dan Firma resmi dikeluarkan dari daftar subjek yang berhak. Entitas-entitas itu kini diwajibkan menyelenggarakan pembukuan lengkap dan tunduk pada tarif umum Pasal 17 UU PPh sejak regulasi ini berlaku.

Kebijakan pengetatan itu lahir dari permasalahan nyata yang sudah lama diidentifikasi otoritas pajak. Kelonggaran aturan sebelumnya terbukti mendorong praktik perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning). Otoritas pajak mendeteksi bahwa celah tersebut memicu praktik penahanan omzet (bunching) dan pemecahan entitas usaha (firm splitting) yang terencana—bukan karena kebutuhan bisnis yang nyata, melainkan untuk menghindari tarif pajak korporasi normal sebesar 22 persen (Oktaviyoni, 2026). Para pelaku usaha menengah mendirikan beberapa CV atau PT baru agar omzet tiap entitas tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. PP 20/2026 menutup celah itu secara yuridis dan mengembalikan fungsi insentif pajak sebagai perlindungan bagi pelaku ekonomi mikro yang membutuhkannya.

Secara teori hukum perpajakan, tindakan memecah entitas untuk mengeksploitasi ambang batas insentif tidak melanggar hukum pidana pajak secara harfiah. Di sinilah argumen Reuven Avi-Yonah (2019) menemukan relevansinya. Meski secara literal legal, pemecahan entitas (firm splitting) yang semata-mata dimotivasi penghindaran pajak tetap bertentangan dengan maksud filosofis pembentuk undang-undang (legislative intent). Avi-Yonah (2019) menegaskan pula bahwa minimalisasi pajak tanpa substansi ekonomi yang riil (lack of economic substance) adalah ciri utama praktik yang menggerus basis pajak suatu negara. Ketika badan hukum formal hanya berfungsi sebagai cangkang pemisahan omzet tanpa aktivitas bisnis yang sesungguhnya, entitas itu telah kehilangan justifikasi ekonominya.

Dampaknya tidak berhenti pada persoalan penerimaan negara. Mas-Montserrat et al. (2023) dalam kajian OECD tentang desain rezim pajak presumptif menunjukkan bahwa bila ambang batas eligibilitas tidak dirancang secara ketat berdasarkan kapasitas ekonomi riil, entitas yang melampaui skala usaha mikro tetap bisa memanfaatkan instrumen pajak yang dirancang khusus bagi usaha kecil—dan struktur pasar pun terdistorsi. Korporasi yang memanfaatkan rezim pajak final secara artifisial memperoleh keuntungan kompetitif yang tidak adil (unfair tax advantage) atas kompetitornya yang patuh pada tarif normal (Mas-Montserrat et al., 2023). Dalam jangka panjang, distorsi ini melemahkan insentif kepatuhan secara menyeluruh.

Risiko seperti ini sudah lama diperingatkan komunitas pajak internasional. OECD (2015) secara eksplisit menyatakan bahwa ambang batas sistem pajak khusus (presumptive tax) yang terlalu longgar bagi badan hukum korporasi cenderung menciptakan insentif artifisial untuk memecah bisnis. Rekomendasinya jelas: tegakkan batas yang tegas atau batasi eligibilitas berdasarkan karakteristik hukum entitas, untuk mencegah erosi pajak dari sektor korporasi menengah (OECD, 2015). Langkah Indonesia mengeluarkan CV dan PT non-perorangan dari skema PPh Final bukan sekadar kebijakan domestik—ia adalah implementasi dari prinsip yang sudah diakui secara internasional.

Critical Assessment: Tepatkah Pengecualian PT dan CV dari Rezim PPh Final?

Diuji dari sudut pandang teori hukum pajak domestik dan asas pemajakan yang sehat, eliminasi PT non-perorangan dan CV dari fasilitas PPh Final 0,5 persen adalah langkah kebijakan yang tepat dan proporsional. Data OECD (2015) memperlihatkan bahwa ketika rezim pajak berbasis omzet (presumptive turnover tax) dimanfaatkan oleh entitas badan hukum korporasi, yang muncul bukan hanya erosi basis pajak—melainkan juga inefisiensi alokasi modal yang sistemik, akibat insentif untuk terus terlihat "kecil" di mata peraturan.

Dari sudut hukum perdata dan tata usaha, PT maupun CV secara inheren memiliki kapasitas hukum untuk memisahkan aset, menerbitkan saham, atau menghimpun modal dari pihak luar. Kapasitas itu mencerminkan substansi ekonomi (economic substance) berskala menengah—bukan usaha mikro. Membiarkan entitas dengan kapasitas seperti itu menikmati perlindungan tarif yang dirancang untuk pelaku ekonomi terkecil merupakan anomali yang mencetak distorsi nyata di lapangan persaingan usaha (Mas-Montserrat et al., 2023). Ini bukan soal formalitas hukum semata; ini soal apakah substansi ekonomi suatu entitas benar-benar selaras dengan fasilitas yang ia klaim.

Persoalan celah hukum yang berusaha ditutup PP 20/2026 itu bersentuhan langsung dengan pertanyaan keadilan pajak yang diangkat Rita de la Feria. Dalam laporannya untuk Kongres EATLP 2024 di Antwerp, De la Feria (2024) menegaskan bahwa konsep keadilan pajak (tax fairness) kerap menjadi istilah yang diperebutkan maknanya—setiap kelompok memaknainya sesuai preferensi pemajakan masing-masing. Keadilan yang sejati tidak bisa dicapai bila sistem perpajakan menyediakan celah struktural yang memungkinkan distorsi ekonomi oleh pelaku usaha yang secara ekonomi mampu (OECD, 2015). Ketika insentif yang dirancang untuk melindungi usaha kecil justru dieksploitasi korporasi melalui rekayasa basis pajak, sistem itu mengalami erosi keadilan—baik horizontal maupun vertikal. Langkah pemerintah Indonesia mengeliminasi WP Badan dari skema final adalah respons korektif atas permasalahan struktural itu.

Pandangan de la Feria sejalan dengan pemikiran Judith Freedman tentang desain hukum pajak bagi bisnis kecil. Freedman (2007) berargumen bahwa rezim perpajakan khusus yang terlalu disederhanakan (over-simplified) kerap gagal menciptakan keadilan—justru karena ia melahirkan pembatas tiruan yang merangsang perilaku arbitrase. Argumen ini bertumpu pada pengamatannya tentang interpretasi undang-undang pajak: aturan yang tidak mencerminkan tujuan legislatif secara utuh selalu menyisakan ruang untuk dieksploitasi. Freedman (2021) kemudian mengembangkan gagasan ini dengan menyoroti bagaimana perbedaan perlakuan pajak berdasarkan bentuk hukum entitas—tanpa mempertimbangkan substansi ekonomi yang mendasarinya—justru menciptakan ketidakadilan horizontal bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak punya akses terhadap formalitas korporasi. PP 20/2026 menjawab persoalan itu: entitas dengan kapasitas setingkat korporasi kini diperlakukan setara dalam koridor pajak umum, terlepas dari besaran omzet yang muncul akibat rekayasa pemecahan entitas.

Restrukturisasi insentif melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa peningkatan keadilan perpajakan tidak selalu dicapai dengan menambah fasilitas perpajakan, melainkan juga melalui penghapusan fasilitas yang tidak lagi memenuhi tujuan kebijakan. Pendekatan ini merefleksikan pandangan De la Feria (2024) dan Freedman (2021) bahwa setiap kebijakan pajak mengandung konsekuensi pilihan (trade-offs) yang menuntut pembuat kebijakan untuk menyeimbangkan aspek keadilan, efisiensi administrasi, dan kepastian hukum secara proporsional.

Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 mencerminkan upaya untuk menempatkan insentif perpajakan secara lebih tepat sesuai kapasitas ekonomi penerimanya. Perubahan ini menandai pergeseran fokus dari perluasan fasilitas menuju peningkatan kualitas dan akuntabilitas kebijakan fiskal dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan. Terlepas dari dinamika implementasinya, keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari kemampuannya memastikan bahwa insentif benar-benar dinikmati oleh pihak yang memang menjadi sasaran, karena esensi keadilan pajak terletak bukan pada banyaknya fasilitas yang diberikan, melainkan pada ketepatan pemberiannya.


Berita Terkait