Oleh: Herjuno Wahyu Aji, SE., M.Ak; Nuryaqien Suzikrie, S.H., M.H.; Fakry, S.E.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan objek PPh sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dari mana pun asalnya, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Definisi ini menjadi titik tolak bagi setiap analisis atas suatu peristiwa hukum: apakah peristiwa tersebut melahirkan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya?
Pertanyaan ini relevan ketika emiten di Bursa Efek Indonesia melakukan stock split. Investor yang tadinya memegang sejumlah lembar saham seketika memiliki lembar saham jauh lebih banyak setelah aksi korporasi berlaku efektif. Pertambahan kuantitatif ini kerap memunculkan pertanyaan: apakah stock split merupakan objek Pajak Penghasilan, dan ketika terjadi pada pemegang saham yang berstatus penyelenggara negara, apakah kenaikan nilai yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dijadikan indikasi tindak pidana korupsi?
1. Apa Itu Stock Split?
Stock split adalah aksi korporasi yang memecah nilai nominal per lembar saham menjadi nilai lebih kecil, diikuti penambahan jumlah lembar saham beredar secara proporsional, tanpa mengubah nilai ekuitas perusahaan maupun proporsi kepemilikan pemegang saham. Rasio pemecahan ditetapkan oleh RUPS dan lazim dinyatakan sebagai perbandingan tertentu, misalnya 1:2, 1:5, atau 1:10.
Tiga hal berubah serentak dan proporsional: nilai nominal per lembar turun, jumlah lembar naik dengan rasio yang sama, dan harga pasar per lembar menyesuaikan diri turun. Tiga hal yang tidak berubah: total nilai ekuitas perusahaan, total kapitalisasi pasar pada saat pemecahan berlaku efektif, dan proporsi kepemilikan setiap pemegang saham.
Karakteristik non-dilutif ini membedakan stock split dari stock dividend, yang melibatkan kapitalisasi laba ditahan menjadi saham baru sehingga terjadi distribusi nilai riil, serta dari rights issue, yang menerbitkan saham baru dengan potensi dilusi bagi pemegang saham yang tidak berpartisipasi. Stock split tidak melakukan keduanya. Tidak ada laba yang dikapitalisasi, tidak ada modal baru yang disetor, dan tidak ada dilusi kepemilikan.
Dasar hukum di UU Perseroan Terbatas. Pasal 31 ayat (1) UU 40/2007 menetapkan bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Karena nilai nominal turun berbanding lurus dengan kenaikan jumlah lembar, total modal dasar dalam rupiah tetap tidak berubah. Pasal 54 ayat (1) mengatur secara eksplisit bahwa anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham, dan inilah basis hukum langsung mekanisme stock split di tingkat anggaran dasar. Karena nilai nominal wajib dicantumkan dalam anggaran dasar (Pasal 15 ayat (1) huruf e, Pasal 49 ayat (1)), di luar dari lingkup pengaturan yang berbeda sebagaiman diatur dalam Pasal 31 ayat (2), perubahan atas nilai nominal saham termasuk ke dalam klasifikasi perubahan anggaran dasar (Pasal 19 sampai 21).
Oleh karena perubahan nilai nominal saham terkait stock split bukan perubahan besarnya modal dasar maupun pengurangan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2), perubahan ini cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (3)) dan tidak memerlukan persetujuan. Pembedaan tingkat pemberitahuan versus persetujuan ini menegaskan bahwa UU PT sendiri memperlakukan stock split sebagai perubahan administratif, bukan perubahan substantif atas modal Perseroan. Untuk Perseroan Terbuka, mekanismenya diperjelas Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, yang mensyaratkan persetujuan prinsip Bursa Efek Indonesia sebelum RUPS. Pembatasan ini bersifat administratif-prudensial dan tidak mengubah karakter substantif stock split.
Dasar hukum di KUHPerdata. Pasal 511 angka 4 KUHPerdata mengklasifikasikan saham sebagai benda bergerak karena penetapan undang-undang, konsisten dengan Pasal 60 ayat (1) UU PT dan ditegaskan doktrin hukum perusahaan (Khairandy, 2009; Sembiring, 2022). Hak milik atas benda bergerak (Pasal 570 KUHPerdata) hanya beralih melalui cara yang diatur limitatif dalam Pasal 584 KUHPerdata, yaitu pengambilan, perlekatan, daluarsa, pewarisan, atau penunjukan/penyerahan berdasarkan peristiwa perdata (levering). Stock split tidak termasuk dalam kategori apa pun. Tidak ada jual beli, hibah, atau levering yang mendasarinya, sehingga secara perdata tidak terjadi peralihan hak milik. Investor yang sama tetap menjadi pemegang hak atas objek yang substantif sama, hanya unit pencatatannya berbeda.
Kontinuitas status saham menurut ketentuan pasar modal. Poin ini ditegaskan dalam Penjelasan PP Nomor 14 Tahun 1997 yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Penjelasan tersebut merinci apa yang termasuk dan tidak termasuk dalam pengertian “saham pendiri” untuk keperluan pengenaan pajak final atas penjualan saham. Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri tetap termasuk dalam pengertian saham pendiri, sementara saham yang diperoleh dari pembagian dividen dalam bentuk saham justru tidak termasuk. Pembedaan ini konsisten dengan analisis di atas: regulator memperlakukan hasil stock split sebagai kelanjutan dari saham asal, bukan sebagai perolehan baru. Sedangkan stock dividend dipandang sebagai kategori tersendiri karena memang melibatkan pemindahan nilai riil dari laba ditahan perusahaan.
2. Apakah Stock Split Mengakibatkan Tambahan Kemampuan Ekonomis?
Definisi penghasilan pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh dapat diurai menjadi tiga unsur kumulatif: ada tambahan, tambahan tersebut bersifat kemampuan ekonomis, dan tambahan tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Pengujian stock split atas ketiga unsur ini mengarah pada kesimpulan yang konsisten.
Unsur ada tambahan tidak terpenuhi karena stock split tidak mengubah total nilai ekonomis yang dikuasai pemegang saham. Kenaikan jumlah lembar saham secara aritmetika diimbangi penurunan harga per lembar dengan rasio identik, sehingga nilai total portofolio investor pada saat pemecahan berlaku efektif secara matematis tetap sama.
Unsur kemampuan ekonomis juga tidak terpenuhi karena tidak ada peningkatan kapasitas investor untuk konsumsi atau menambah kekayaan secara riil. Proporsi kepemilikan investor terhadap ekuitas perusahaan, yang menentukan hak atas dividen, hak suara, dan hak atas aset residual, tidak berubah sama sekali.
Unsur diterima atau diperoleh mengandaikan adanya peristiwa realisasi, yaitu transaksi atau kejadian hukum yang memindahkan nilai ekonomis kepada Wajib Pajak secara definitif. Stock split bukan peristiwa realisasi. Tidak ada transfer aset dari pihak lain, tidak ada pembayaran, dan tidak ada perubahan substansi hubungan hukum antara investor dengan perusahaan.
Ketiadaan tambahan kemampuan ekonomis inilah yang membedakan stock split dari stock dividend. Pada stock dividend, laba ditahan, yang merupakan hak substantif pemegang saham yang belum direalisasikan, dikonversi menjadi saham baru yang didistribusikan, sehingga terjadi pemindahan nilai riil dari perusahaan kepada pemegang saham. Doktrin serupa dianut luas di berbagai yurisdiksi lain sebagai catatan komparatif yang tidak berkedudukan sebagai otoritas hukum di Indonesia. Di Amerika Serikat misalnya, stock split konsisten diperlakukan sebagai non-taxable event berdasarkan prinsip non-recognition atas perubahan bentuk kepemilikan yang tidak disertai realisasi nilai ekonomis riil.
Kesimpulan ini konsisten dengan mekanisme PPh final atas transaksi saham di bursa. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP 41/1994 sebagaimana diubah PP 14/1997, seluruh transaksi penjualan saham di bursa dikenai PPh final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, dipungut pada saat penjualan terjadi, bukan pada saat stock split terjadi. Untuk saham pendiri, ada tambahan PPh final sebesar 0,5% yang dihitung satu kali dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana bagi emiten yang mencatatkan sahamnya setelah 1 Januari 1997. Penyetoran PPh final sebesar 0,5% tersebut paling lambat satu bulan sejak saham tersebut pertama kali diperdagangkan di bursa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2A huruf b PP 14/1997. Karena saham hasil pemecahan tetap dianggap sebagai saham pendiri, kewajiban 0,5% ini melekat pada nilai saham pendiri saat IPO dan tidak timbul lagi ketika saham tersebut kemudian dipecah. Kedua pungutan tersebut sama-sama dipicu oleh peristiwa realisasi, yaitu penjualan saham atau penawaran umum perdana, bukan oleh perubahan unit pencatatan akibat stock split.
Konsistensi lintas rezim hukum perusahaan, perdata, dan pajak dalam memandang stock split sebagai peristiwa administratif-korporatif sejalan dengan pendekatan accretion atas definisi penghasilan yang diuraikan Gunadi (2013), serta kerangka worldwide income yang diuraikan Rosdiana dan Irianto (2012). Semuanya menempatkan objek PPh pada perubahan substantif kemampuan ekonomis subjek pajak, bukan pada perubahan bentuk formal representasi kepemilikan.
Ilustrasi Perhitungan
Misalkan PT X Tbk melakukan stock split rasio 1:5.
|
Uraian |
Sebelum Split |
Sesudah Split (1:5) |
|
Nilai nominal per lembar |
Rp100 |
Rp20 |
|
Jumlah saham beredar |
1.000.000.000 lembar |
5.000.000.000 lembar |
|
Harga pasar per lembar |
Rp10.000 |
Rp2.000 (teoretis) |
|
Total kapitalisasi pasar |
Rp10.000.000.000.000 |
Rp10.000.000.000.000 |
|
Kepemilikan Investor A |
20.000 lembar |
100.000 lembar |
|
Nilai portofolio Investor A |
Rp200.000.000 |
Rp200.000.000 |
Tidak ada variabel substantif, baik kapitalisasi pasar, nilai portofolio, maupun proporsi kepemilikan, yang berubah. Harga Rp2.000 bersifat teoretis pada pembukaan perdagangan pasca-split; pergerakan harga selanjutnya murni mengikuti mekanisme pasar dan tidak berkaitan dengan analisis objek pajak atas stock split itu sendiri. Konsekuensi pajak baru relevan pada peristiwa realisasi berikutnya, yaitu penjualan saham hasil pemecahan, dengan cost basis pasca-split mengikuti prinsip alokasi proporsional dari total harga perolehan sebelum split.
3. Implikasi bagi Penyelenggara Negara: UU Tipikor dan Kewajiban LHKPN
Isu ini dapat timbul secara skematik sebagai berikut. Seorang penyelenggara negara memiliki saham suatu emiten sejak sebelum menjabat. Emiten tersebut melakukan IPO dan/atau stock split selama masa jabatannya. Kenaikan nilai kepemilikan tercatat pada LHKPN. Otoritas penegak hukum kemudian mempertanyakan kewajaran kenaikan tersebut dibandingkan dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
Pasal 18 UU Tipikor dan syarat nexus kausal. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001 mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Frasa ini mensyaratkan hubungan kausal antara harta benda objek uang pengganti dengan tindak pidana yang didakwakan, syarat yang ditegaskan kembali relevansinya oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan analisis Bagian 1 dan 2, stock split tidak menciptakan tambahan nilai ekonomis apa pun. Ia hanya mengubah unit pencatatan kepemilikan yang secara substantif sama. Kenaikan angka LHKPN yang semata disebabkan stock split, terlepas dari kenaikan harga pasar saham itu sendiri yang merupakan fenomena bursa independen dari tindak pidana yang didakwakan, secara normatif sulit dikonstruksikan sebagai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kecuali dibuktikan nexus kausal tersendiri antara perolehan awal saham atau pergerakan nilainya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Empat hal berikut perlu dipisahkan karena berpotensi tercampur dalam penalaran semacam ini: perolehan awal saham, jika sah dan tak terkait tindak pidana; kenaikan harga pasar akibat dinamika bursa, fenomena netral yang berlaku bagi seluruh pemegang saham; perubahan unit pencatatan akibat stock split, peristiwa administratif yang tidak menambah nilai; dan penerimaan dana atau manfaat yang langsung dan dapat ditelusuri dari perbuatan yang didakwakan. Hanya yang terakhir yang menjadi objek yang tepat bagi uang pengganti menurut Pasal 18.
Pembuktian terbalik menurut Pasal 37A UU 20/2001. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada terdakwa membuktikan bahwa harta yang belum didakwakan namun diduga berasal dari tindak pidana yang bersangkutan bukan berasal dari tindak pidana tersebut. Mekanisme ini mengalihkan beban pembuktian tentang asal-usul harta, tetapi tidak menghapus syarat pokok bahwa harta tersebut harus terlebih dahulu diduga secara wajar terkait tindak pidana yang bersangkutan. Ketika penyelenggara negara menunjukkan bahwa kepemilikan saham sudah ada sebelum periode jabatan dan kenaikan nilai tercatat semata produk peristiwa korporasi yang berlaku umum bagi seluruh pemegang saham, bukan transaksi khusus yang menguntungkan dirinya, unsur diduga berasal dari tindak pidana sejak awal sulit terpenuhi.
Fungsi LHKPN. Kewajiban LHKPN diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas, bukan sebagai instrumen penentu objek pidana secara otomatis. LHKPN pada dasarnya adalah potret nilai kekayaan pada suatu titik waktu, lazim dicatat pada nilai wajar, sehingga berfluktuasi mengikuti harga pasar efek yang dimiliki, termasuk lonjakan akibat IPO, tanpa ada penerimaan kas atau manfaat baru bagi pemiliknya. Menyamakan kenaikan angka LHKPN dengan penambahan harta kekayaan hasil korupsi mengandung risiko metodologis: fluktuasi LHKPN adalah titik awal yang sah untuk memicu penyelidikan lebih lanjut, bukan bukti berdiri sendiri atas keberadaan tindak pidana.
Simpulan bagian ini. Dalil bahwa stock split, semata sebagai peristiwa korporasi, menambah harta kekayaan dalam pengertian objek uang pengganti Pasal 18 UU Tipikor secara normatif tidak dapat dipertahankan tanpa pembuktian nexus kausal tersendiri antara tindak pidana yang didakwakan dengan perolehan awal saham atau pergerakan nilainya. Kesimpulan ini bersifat murni doktrinal dan tidak menilai kebenaran fakta, kecukupan alat bukti, atau ketepatan putusan pengadilan mana pun, karena hal tersebut bergantung sepenuhnya pada konstruksi dakwaan, alat bukti, dan pertimbangan hakim dalam perkara konkret yang berada di luar cakupan analisis normatif ini.
Kesimpulan
Stock split bukan objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Tidak ada tambahan kemampuan ekonomis, proporsi kepemilikan tidak berubah, dan tidak ada peristiwa realisasi. Kesimpulan ini konsisten di tiga rezim hukum, yaitu UU PT, KUHPerdata, dan UU PPh, serta dikuatkan oleh Penjelasan PP 14/1997 yang memperlakukan hasil stock split sebagai kelanjutan saham asal, bukan perolehan baru. Kerangka normatif yang sama relevan ketika menilai apakah kenaikan nilai kepemilikan saham akibat stock split dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya penambahan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Tanpa nexus kausal yang dibuktikan tersendiri, jawabannya secara normatif adalah tidak.
Disclaimer: Artikel ini adalah murni pendapat pribadi para penulis dan disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Artikel ini tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum.








