The City Tower Lt.12 Unit N1

+62.21-5021 9720

SAKSI MAHKOTA

Oleh: Nuryaqien Suzkrie, SH., MH & Fakry, SE.

Dalam praktik di lapangan, kita mengenal Saksi Mahkota (kroongetuige) sebagai instrumen "pembuka kunci" dalam kasus-kasus penyertaan yang sulit pembuktiannya. Secara teknis, ini adalah kondisi di mana seorang tersangka atau terdakwa diminta untuk memberikan kesaksian guna menjerat pelaku lain dalam satu rangkaian tindak pidana. Meski terminologi ini absen dalam KUHAP Lama (UU No. 8/1981), kita sebagai praktisi biasanya bersandar pada mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara berdasarkan Pasal 142 KUHAP Lama. Sebagaimana dijelaskan oleh Andi Hamzah (2008), saksi mahkota menjadi upaya terakhir jaksa ketika alat bukti lain sangat minim untuk mengungkap kejahatan yang bersifat kolektif.

Manfaat utama keberadaan saksi ini adalah untuk merobohkan ‘tembok aksioma’ atau kerahasiaan dalam kejahatan terorganisir. Tanpa kesaksian ‘orang dalam’, aktor intelektual sering kali melenggang bebas. Menariknya, transisi hukum kita saat ini memberikan legitimasi yang lebih terang. Jika dulu kita hanya mengandalkan yurisprudensi, kini KUHAP Baru (UU No. 20/2025) melalui Pasal 73 ayat (1) dan (2) secara eksplisit mengakui bahwa bantuan tersangka atau terdakwa dalam mengungkap tindak pidana merupakan faktor yang meringankan pidana. Hal ini selaras dengan pemikiran Romli Atmasasmita (2010) yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi saksi pelaku (justice collaborator) sebagai bagian dari strategi integratif pemberantasan kejahatan luar biasa.

Namun, penggunaan saksi mahkota ini adalah pisau bermata dua yang bersinggungan langsung dengan Hak Asasi Manusia. Ada risiko pelanggaran asas non-self-incrimination—hak seseorang untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Oleh karena itu, Pasal 143 huruf g KUHAP Baru harus menjadi garda depan untuk memastikan kesaksian diberikan secara bebas tanpa koersi. Indriyanto Seno Adji (2006) dalam berbagai diskursusnya mengingatkan bahwa saksi mahkota tidak boleh lahir dari tekanan fisik maupun psikis, karena hal tersebut justru akan mencederai nilai kebenaran materiil yang kita cari di persidangan.

Namun demikian, penulis berpendapat bahwa saksi mahkota tetaplah alat bukti yang memiliki nilai pembuktian yang lemah jika berdiri sendiri (unus testis nullus testis). Hakim memiliki kewajiban moral untuk melakukan strict scrutiny atau pengujian yang sangat ketat terhadap keterangan tersebut. Mengingat saksi mahkota memiliki kepentingan langsung agar hukumannya diringankan, maka kredibilitas keterangannya harus selalu diuji silang dengan alat bukti sah lainnya guna menghindari terjadinya peradilan sesat sehingga dapat merugikan terdakwa lainnya sekaligus mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Berita Terkait